Masyarakat Islam yang berkurban setiap tahunnya saat hari raya Iduladha disebut dengan shohibul qurban. Sebagai shohibul qurban, terdapat beberapa larangan yang penting untuk dipahami agar ibadah kurban berjalan sesuai syariat.
Memahami larangan-larangan ini akan membantu umat Muslim yang berniat berkurban untuk melaksanakannya dengan baik dan mendapatkan keberkahan.
1. Memotong Kuku

Bagi shohibul qurban, terdapat larangan untuk memotong kuku terhitung sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim.
Hadis tersebut berbunyi, “Jika kalian melihat Bulan Dzulhijjah, dan salah satu di antara kalian ingin berqurban, maka hendaknya dia menahan untuk tidak mencukur rambut dan memotong kukunya. (HR Muslim no. 1977).” Larangan ini secara spesifik ditujukan hanya kepada orang yang berkurban, tidak termasuk anggota keluarganya.
2. Memotong Rambut

Selain memotong kuku, shohibul qurban juga dilarang memotong rambut sejak awal sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Larangan ini juga bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim.
Isi hadisnya adalah, “Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya.” Ketentuan ini serupa dengan larangan bagi orang yang sedang berada di tanah suci. Beberapa ulama, termasuk Daud, Ishaq, dan Rabi’ah, berpendapat bahwa hukum larangan ini adalah haram, yang berarti tidak boleh dilanggar.
3. Menjual Kulit dan Daging Hewan Kurban

Baca juga: Hobi Positif Peningkat Produktivitas
Larangan lain yang perlu diperhatikan oleh shohibul qurban adalah menjual bagian apapun dari hewan yang telah dikurbankan, termasuk daging dan kulitnya. Hal ini dikarenakan niat awal berkurban adalah murni ibadah dan mencari keridaan Allah Swt.
Termasuk dalam larangan ini adalah melakukan barter, misalnya menukar kulit hewan kurban dengan bagian lain seperti kepala. Aktivitas semacam ini dianggap sebagai bentuk transaksi jual beli, meskipun tidak melibatkan uang secara langsung. Namun, setelah hewan disembelih dan daging serta kulitnya dibagikan kepada orang lain, penerima berhak untuk menggunakannya sesuka hati, termasuk menjualnya kembali, karena kepemilikan atas bagian tersebut sudah berpindah tangan.
4. Membatalkan Niat Kurban

Apabila seseorang telah berniat untuk berkurban, baik diucapkan secara lisan maupun diperkuat dengan tindakan, maka niat tersebut tidak boleh dibatalkan tanpa adanya alasan syar’i yang kuat. Orang tersebut wajib melaksanakan kurbannya sebagai bentuk komitmen dan ketaatan dalam beribadah kepada Allah Swt.
Namun, diperbolehkan untuk mengganti hewan kurban dengan hewan lain yang dinilai lebih baik, asalkan niat ibadah kurbannya tetap sama. Perubahan jenis hewan tidak menghilangkan esensi dari ibadah kurban itu sendiri.
5. Membayar Upah Penyembelih dengan Hewan Sembelihan

Larangan terakhir terkait ibadah kurban adalah memberikan bagian dari hewan sembelihan sebagai upah kepada orang yang bertugas menyembelih. Hal ini didasarkan pada kesepakatan para ulama.
Menurut Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam kitabnya Taudhihul Ahkaam, yang dikutip dari CNBC Indonesia, diperbolehkan memberikan bagian hewan kurban kepada penyembelih sebagai hadiah jika ia termasuk orang kaya. Sementara itu, jika penyembelih termasuk orang yang kurang mampu, maka pemberian tersebut dapat dianggap sebagai sedekah. Itulah beberapa larangan bagi orang yang berkurban saat Iduladha yang penting untuk dihindari demi kelancaran ibadah dan meraih rida Allah Swt.
____
