Home » Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional – BPJS Kesehatan hadir sebagai program pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Untuk dapat menikmati manfaat ini, para peserta diwajibkan untuk membayarkan iuran secara rutin setiap bulannya.

Prinsip gotong royong menjadi dasar mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Melalui sistem ini, peserta dapat merasakan fasilitas kesehatan yang memadai ketika sewaktu-waktu sakit tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terdapat beberapa penyakit dan layanan kesehatan yang mengharuskan peserta untuk menggunakan dana pribadi. Pemerintah telah secara spesifik mengatur daftar penyakit yang tidak dapat dicakup oleh BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut memuat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah rincian daftar tersebut.

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:

Petugas melayani warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian tarif iuran JKN yang direncanakan berlaku tahun ini.

1. Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang fokus pada kecantikan dan estetika, seperti prosedur operasi plastik.

3. Perawatan gigi yang bersifat kosmetik, misalnya pemasangan kawat gigi (behel).

4. Penyakit yang timbul akibat tindak pidana, contohnya kekerasan fisik atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri secara sengaja atau upaya bunuh diri.

6. Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.

7. Pengobatan yang bertujuan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti keterlibatan dalam tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimental.

Baca juga: Cara Mengetahui Seseorang Marah Lewat Pesan Singkat

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Produk-produk perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia menetapkan aturan kesehatan terbaru untuk jemaah haji 1447 H/2026 M. Ini 11 penyakit yang tidak boleh dimiliki oleh jemaah haji.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

16. Pelayanan kesehatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau yang berhubungan dengan hubungan kerja, yang mana telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, hingga batas nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai dengan hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.

20. Pelayanan yang cakupannya telah dijamin oleh program jaminan kesehatan lainnya.

21. Pelayanan lain yang tidak memiliki kaitan dengan manfaat jaminan kesehatan yang telah ditetapkan.

Demikianlah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, meskipun Anda telah rutin membayarkan iuran setiap bulan, penting untuk tetap menyiapkan dana darurat. Dana ini akan sangat berguna untuk mengantisipasi hal-hal di luar kendali, termasuk penyakit atau layanan kesehatan yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan. Memiliki dana darurat akan memberikan ketenangan hidup yang lebih baik.

Artikel menarik Lainnya