Home » Aturan Makan Daging Kurban Bagi Pelaku Kurban

Aturan Makan Daging Kurban Bagi Pelaku Kurban

Ibadah Kurban: Antara Berbagi dan Menikmati. Umat Muslim yang berkemampuan dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Lebih dari sekadar menyembelih hewan, ibadah ini merupakan sarana untuk meraih pahala dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Ibadah kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu sebagai sarana berbagi kebahagiaan dan kepedulian terhadap sesama. Daging kurban yang telah disembelih akan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan, khususnya mereka yang jarang mengonsumsi daging, agar semua dapat merasakan sukacita Idul Adha.

Namun, seringkali muncul pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang melaksanakan ibadah kurban: bolehkah orang yang berkurban mengonsumsi daging dari hewan yang mereka kurbankan? Pertanyaan ini penting untuk dipahami agar pelaksanaan ibadah kurban tidak keliru dalam praktiknya.

umat Muslim yang mampu dan berkecukupan dianjurkan untuk berkurban. Bukan sekadar menyembelih hewan, ibadah kurban juga mengajarkan untuk berlomba-lomba meraih pahala sekaligus mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Lebih dari itu, berkurban juga menjadi sarana sosial untuk berbagi kebahagiaan dan kepedulian antar sesama. Dalam pelaksanaannya, daging kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama mereka yang jarang mengonsumsi daging, sehingga semua orang dapat merasakan sukacita yang sama di hari raya ini.

Lantas, bagaimana dengan orang yang berkurban? Bolehkah mereka mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan? Pertanyaan ini sering kali muncul di masyarakat saat hendak berkurban, terutama bagi mereka yang melaksanakan ibadah kurban untuk mendapatkan pahala agar tidak keliru.

Bolehkah Orang Berkurban Makan Daging yang Dikurbankan?

Menurut sumber dari NU Online, orang yang melaksanakan ibadah kurban diperbolehkan untuk mengonsumsi sebagian dari daging hewan kurbannya sendiri.

Baca juga: Cara Mengolah Daging Kurban Agar Tak Bau

Bahkan, anjuran untuk memakan daging kurban justru bersifat sunnah bagi orang yang berkurban, dengan tujuan untuk mengharapkan keberkahan dari ibadah tersebut. Ketentuan ini juga diperkuat oleh ayat suci Al-Qur’an dalam surat Al-Hajj ayat 36, yang berbunyi:

“Maka, makan-lah sebagiannya dan berikan-lah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikian-lah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”

Jumlah Daging Kurban yang Boleh Dikonsumsi oleh Orang Berkurban

Dalam pandangan syariat Islam, orang yang berkurban atau yang dikenal sebagai sahibul kurban, diizinkan untuk mengambil sebagian dari daging kurbannya. Batasan yang dianjurkan adalah tidak lebih dari sepertiga (1/3) dari total keseluruhan daging. Bagian sepertiga ini dapat dikonsumsi oleh keluarga yang berkurban.

Sementara itu, sisa daging yang lebih banyak harus didistribusikan kepada kerabat, tetangga, serta fakir miskin. Penting untuk dicatat bahwa sahibul kurban tidak berhak memilih bagian daging tertentu untuk dikonsumsi, dan daging tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Meskipun demikian, seorang sahibul kurban harus senantiasa memperhatikan hak orang lain, terutama bagi mereka yang sangat membutuhkan. Pembagian daging kurban harus dilakukan secara adil dan merata, demi mewujudkan keberkahan dan kebahagiaan yang lebih luas melalui ibadah kurban.

Ditekankan pula bahwa semakin banyak daging yang disedekahkan (tentu dengan menyisakan kurang dari sepertiga untuk dikonsumsi sendiri), maka hal tersebut dianggap lebih utama. Namun, yang terpenting adalah tidak melupakan diri sendiri, karena memakan sebagian daging kurban juga merupakan bagian dari kesunnahan.

Orang Berkurban, Tapi Tidak Boleh Memakannya

Seseorang diperbolehkan untuk mengonsumsi daging kurban yang ia korbankan apabila kurban tersebut dilaksanakan atas dasar sunnah. Artinya, kurban tersebut tidak didasari oleh adanya nazar atau janji yang diucapkan kepada Allah Swt.

Namun, apabila kurban dilaksanakan karena adanya nazar, maka hukum memakan daging kurbannya sendiri menjadi haram, bahkan untuk sebagian kecil sekalipun. Larangan ini juga berlaku bagi anggota keluarga yang menjadi tanggungan sahibul kurban.

Seluruh bagian daging dari hewan kurban nazar wajib disedekahkan kepada kaum fakir miskin. Jika secara tidak sengaja sahibul kurban atau keluarganya memakan daging kurban nazar, maka ia wajib menggantinya sesuai dengan nilai daging yang telah dikonsumsi.

Selain itu, hewan yang telah dikurbankan atas dasar nazar tidak boleh dijual, ditukar, atau diganti dengan hewan lain. Apabila sahibul kurban tetap ingin memakan daging dari kurban nazar tersebut, ia harus membelinya kembali dari orang miskin yang telah menerimanya.

Kesimpulannya..

Seorang sahibul kurban diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurbannya sendiri apabila ibadah kurban tersebut dilaksanakan atas dasar sunnah. Dalam kondisi ini, justru dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk mencicipi sebagian kecil dari daging hewan kurbannya sebagai bagian dari keberkahan.

Namun, hukumnya berubah menjadi haram bagi pekurban untuk mengonsumsi bagian apa pun dari daging hewan yang dikurbankan jika kurban tersebut didasari oleh ‘nazar’. Dalam kasus kurban nazar, seluruh daging wajib disalurkan kepada fakir miskin tanpa terkecuali.

Artikel menarik Lainnya