Skincapedia.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mengumumkan temuan sejumlah produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang. Penemuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin yang dilakukan pada periode April hingga Juni 2026, mencakup berbagai produk yang beredar di pasaran.
Sebanyak 14 produk kosmetik teridentifikasi mengandung zat-zat yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam formulasi kosmetik. Bahan-bahan tersebut meliputi asam retinoat, hidrokinon, klobetasol propionat, mometason furoat, pewarna merah K10, hingga merkuri. Keberadaan bahan-bahan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan konsumen.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa dari total 14 produk yang ditemukan, mayoritas merupakan produk lokal yang diproduksi melalui kontrak produksi. Rinciannya adalah 11 produk lokal, 1 produk impor, dan 2 produk yang masuk kategori Tanpa Izin Edar (TIE).
Potensi Bahaya Kosmetik Ilegal Terhadap Kesehatan Jangka Panjang

Dampak negatif dari penggunaan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang ini mungkin tidak langsung terasa. Namun, risiko kesehatan jangka panjang yang ditimbulkannya sangat signifikan.
Asam retinoat, misalnya, dapat menyebabkan kulit menjadi sangat kering, sensasi terbakar, dan yang paling mengkhawatirkan, bersifat teratogenik. Ini berarti dapat menyebabkan perubahan bentuk atau fungsi organ janin pada ibu hamil.
Sementara itu, hidrokinon, yang sering disalahgunakan untuk mencerahkan kulit, dapat mengakibatkan hiperpigmentasi parah. Lebih jauh lagi, penggunaannya dapat memicu kondisi ochronosis, yaitu perubahan warna kulit menjadi bintik-bintik hitam permanen, serta menyebabkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Bahan aktif kortikosteroid seperti klobetasol propionat dan mometason furoat, yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan medis, dapat menyebabkan penipisan kulit atau atrofi kulit. Klobetasol propionat secara spesifik berpotensi menimbulkan kondisi atopi kulit (eksim kering) yang permanen dan psoriasis pustular, sebuah penyakit autoimun yang menyerang kulit.
Adapun pewarna merah K10, yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik, diketahui berpotensi menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Penggunaan merkuri dalam jangka panjang dapat bermanifestasi sebagai bintik-bintik hitam pada kulit, iritasi parah, sakit kepala, gangguan pencernaan seperti diare dan muntah, serta kerusakan serius pada ginjal dan paru-paru.
Rincian 14 Produk Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM RI

BPOM RI telah merilis daftar lengkap 14 produk kosmetik yang dinyatakan berbahaya. Berikut adalah rinciannya:
Produk Lokal Produksi Kontrak
1. AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232): Mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, Klobetasol Propionat, dan Mometason Furoat.
2. AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019): Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170).
3. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068): Mengandung Merkuri.
4. FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714): Mengandung Merkuri.
5. MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827): Mengandung Merkuri.
6. RNC WBEAUTY RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763): Mengandung Merkuri.
7. SR SARASKIN COSMETIC Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130): Mengandung Asam Retinoat, Hidrokinon, dan Klobetasol Propionat.
8. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669): Mengandung Merkuri.
9. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673): Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon.
10. STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479): Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon.
11. YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151): Mengandung Asam Retinoat.
Produk Tanpa Izin Edar (TIE)
12. Glowing Night Treatment (dalam paket GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY): Mengandung Hidrokinon.
13. CLARIDERM Astringent AHA + Licorice: Mengandung Hidrokinon.
Produk Impor
14. MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518): Mengandung Pewarna Merah K10 (CI 45170).

Dari daftar tersebut, beberapa produk diketahui tidak terdaftar di BPOM RI, nomor izin edarnya telah dibatalkan, atau diproduksi oleh pihak yang tidak berhak. Menanggapi temuan ini, BPOM RI telah mengambil langkah tegas.
Tindakan administratif yang telah dilakukan meliputi pencabutan izin edar, penghentian sementara kegiatan produksi dan peredaran, serta penghentian impor produk-produk tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut produk berbahaya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan setiap produk yang diproduksi maupun diedarkan telah memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan mutu. BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Taruna Ikrar dalam pernyataannya.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. KLIK sendiri merupakan singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kedaluwarsa. Hal ini sangat penting, terutama bagi produk yang dipasarkan melalui platform digital, untuk memastikan keamanannya.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap klaim produk yang berlebihan atau menyesatkan tanpa adanya jaminan keamanan yang jelas. Jika menemukan produk kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya, masyarakat dianjurkan untuk segera melaporkannya ke BPOM.
“Melalui partisipasi aktif masyarakat dan kepatuhan pelaku usaha, peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia dapat dicegah demi melindungi kesehatan bersama,” tegas BPOM RI dalam siaran persnya. Pemilihan produk kosmetik yang aman dan teruji oleh BPOM RI menjadi investasi penting bagi kesehatan jangka panjang.
